Dua Pelaku Penipuan Online asal Jawa Barat Diringkus Petugas
EKSPOSE : Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan keterangan terkait tangkapan dua pelaku penipuan online--
Kemudian dari hasil pengembangan Reza menyebutkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.
Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah.
“Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus,” himbaunya.
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
BACA JUGA:BMKG Temukan 42 Titik Kasus Karhutla di Sumatera, Dimana 6 Titik Ada di Jambi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)