Perguruan Tinggi Harus Beri Tiket Afirmasi Bagi Siswa Disabilitas
Seorang guru mengajarkan huruf hijaiyah kepada murid disabilitas di SLBD-D1 YPAC Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengharuskan perguruan tinggi untuk memberikan tiket afirmasi bagi para siswa disabilitas pada setiap seleksi masuk pendidikan tinggi guna mengakomodasi hak pendidikan penyandang disabilitas.
“Jadi misalnya ada 500 orang, ditarget mungkin 10% dari 500 orang itu bisa diberikan tiket-tiketnya, walaupun raportnya tidak sesuai, kurang berprestasi ya tetap harus diberikan kesempatan, itu, wajib dan harus begitu supaya sesuai dengan aturan dari pendidikan,” tegas Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Maun Harahap di Jakarta.
Ia menerangkan pihaknya sudah lebih dulu meminta Kemendikbudristek untuk menghimbau tiap perguruan tinggi agar memberikan tiket afirmasi sedikitnya bagi tiga orang siswa disabilitas untuk diterima di perguruan tinggi masing-masing.
BACA JUGA:UI Terima Mahasiswa dari 49 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Harus Berorientasi pada Masa Depan
Namun begitu, ia menilai kuota afirmasi sebesar 15 persen yang diamanatkan bagi siswa penyandang disabilitas tahun ini masih belum terpenuhi karena tidak adanya tiket maupun sosialisasi secara masif mengenai kuota khusus tersebut.
Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak hanya memberikan surat imbauan, namun juga turun langsung untuk menyosialisasikan sekaligus mengawal implementasi tiap perguruan tinggi terkait kuota afirmasi yang harus diberikan kepada siswa disabilitas.
Pihaknya pun mengingatkan Kemendikbudristek agar menginformasikan berbagai beasiswa afirmatif yang tersedia kepada sekolah inklusi maupun sekolah luar biasa agar siswa disabilitas dengan keterbatasan biaya tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi
“Ada beberapa skema. Sebagai contoh, siswa disabilitas dapat menerima beasiswa melalui program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang secara khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
BACA JUGA:Bank Muamalat Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi
BACA JUGA: Kemendikbud Ungkap Upaya Ciptakan Talenta Digital di Perguruan Tinggi
Dengan beasiswa ADik Disabilitas tersebut, biaya pendidikan maupun biaya hidup siswa disabilitas selama perkuliahan ditanggung paling lama selama delapan semester. (ant)