Kasus Pengeroyokan di Depan Pemancar RRI, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Dilanjutkan
PARA TERSANGKA: Sejumlah pemuda yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya kristis saat ini masih mendekam di sel tahanan, dan polisi pastikan kasusnya tetap berlanjut--
KOTA JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polisi memastikan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan pemancar RRI Jambi, kawasan Telanaipura, Kota Jambi, tetap berlanjut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan Faras dan Arli sebagai pelaku kepada Aji, akan terus diproses sesuai prosedur hukum.
Tidak akan dilakukan Restorative Justice. "Kita akan tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku hingga proses pengadilan nanti," ujarnya baru-baru ini.
Lebih lanjut, kasus pengeroyokan yang menyebabkan Aji mengalami luka kritis dan dirawat di ICU RSUD Raden Mattaher Jambi, tetap ditangani oleh Polsek Telanaipura, dengan dukungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.
"Penyelidikan tetap dilakukan oleh Polsek Telanaipura, dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Jambi," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Driver Taksi Online di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Tragedi di Jalanan Bungo, Satu Keluarga Tewas Diduga Menghirup Gas Beracun di Dalam Mobil
Sebelumnya, Polresta Jambi telah menggelar konferensi pers terkait kejadian pengeroyokan di depan Kantor Gubernur Jambi, tepatnya di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi, pada 1 April 2024.
Diketahui bahwa dalam insiden tersebut, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Korban, bernama Aji, sedangkan kedua pelaku adalah Arli dan Fras, yang semuanya berasal dari Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Senin (8/4) malam lalu dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, yang didampingi oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yulianto, Kasat Reserse Kriminal Polresta Jambi, dan tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
Eko menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh korban kepada mantan pacar salah satu pelaku, Arli.
BACA JUGA:Pencarian Driver Taksi Online Hilang Berujung Duka, Diduga Jadi Korban Begal
BACA JUGA:Tim DVi Polri Ungkap Identitas 11 Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Datanya
"Sebelum insiden pengeroyokan terjadi, korban mengirim pesan kepada mantan pacar salah satu pelaku melalui WhatsApp, dan hal ini diketahui oleh pelaku Arli," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku Arli dan korban Aji membuat janji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo pada pukul 22.00 WIB malam hari.
Mereka sempat terlibat dalam cekcok, namun tidak sampai pada pertarungan fisik karena dibubarkan oleh warga setempat.
Kemudian, mereka sepakat untuk bertemu kembali di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran verbal antara keduanya yang berujung pada perkelahian, hingga mereka jatuh ke selokan di depan Kantor RRI.
"Saat perkelahian terjadi, posisi pelaku Arli terdesak oleh korban Aji, kemudian Arli meminta bantuan kepada temannya, Fras, dengan kata-kata 'fras tolong saya'. Fras pun membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali, yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi," jelas Eko.
Menurut Eko, hingga saat ini korban belum dapat dimintai keterangan terkait insiden tersebut karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi.
BACA JUGA:Tragedi di Sungai Napal, Wisatawan Asal Kota Jambi Tenggelam Saat Bermain
BACA JUGA:Meninggal Misterius, Mayat Kernet Bus ALS Ditemukan di Loket dan Penyebab Kematian Diselidiki
Eko juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari konflik cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan penyelidikan ini," tambahnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)