Masa Berlaku SKCK Habis? Simak Cara Lengkap Perpanjangan SKCK 2024: Syarat, Cara, dan Ketentuannya

Ilustrasi membuat SKCK dari Kepolisian--

JAMBIEKSPRES.CO-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen vital bagi masyarakat Indonesia.

Terutama saat melamar pekerjaan di sektor publik maupun swasta. SKCK membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat merugikan posisi yang dilamar.

Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perpanjangan tepat waktu diperlukan.


Syarat Perpanjangan SKCK 2024:
1. SKCK sebelumnya yang telah habis masa berlakunya selama setahun.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi SIM/KTP.
5. Tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.

Cara Perpanjangan SKCK 2024:
1. Lengkapi dokumen yang diperlukan.
2. Kunjungi kantor polisi terdekat.
3. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
4. Isi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan data yang diminta.

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024:
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Selama periode tersebut, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.

Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah berlalu lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan.

Dalam situasi ini, satu-satunya opsi adalah membuat SKCK baru, yang proses pembuatannya tetap dilakukan di kantor kepolisian. (*)

Tag
Share