Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan
Editor: Jurnal
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 06:13
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/4aa75642e789da642f3f46e6c6aa405c.jpg)
SAMPAIKAN KETERANGAN : Pihak keluarga korban pengeroyokan melakukan jumpa pers, membantah jika korban terlibat cinta segitiga --
Diungkapkan Eko, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)