Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan

SAMPAIKAN KETERANGAN : Pihak keluarga korban pengeroyokan melakukan jumpa pers, membantah jika korban terlibat cinta segitiga --

Diungkapkan Eko, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share