Sengketa Pilpres 2024, Putusan Harus Didasari Integritas MK
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Hafidz Mubarak A--
Sementara itu, Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga kondusifitas bangsa.
“Saya, Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk tidak melakukan aksi apapun di depan Gedung MK atau pun di tempat-tempat lain demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan ia memahami tuduhan yang dilayangkan oleh rivalnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tetapi ia mengimbau pendukungnya tetap bersikap sejuk dan damai, karena 96,2 juta rakyat Indonesia sudah bersikap sangat jelas.
“Kami memahami pendukung Prabowo-Gibran sungguh amat terganggu dan memiliki reaksi yang cukup menyentuh, namun kami meminta kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang sudah gunakan hak pilihnya sebanyak itu untuk selalu waspada dan selalu hati-hati serta tidak mudah terpancing, apalagi pihak-pihak yang menimbulkan suasana tidak sejuk dan tidak tentram,” ucapnya.
Presiden terpilih itu menyebut tindakan menahan diri dan tidak reaktif bukan berarti sikap yang lemah, tetapi mengedepankan kepentingan rakyat dan bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
“Saya kembali tegaskan marilah kita tenang, sejuk, menahan diri, mempersilakan institusi-institusi mempersilakan hakim-hakim MK menjalankan tugas mulianya dengan kearifan dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, demi bangsa Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga mengimbau pendukung pasangan calon nomor urut 2 itu untuk tidak melakukan aksi di MK pada Jumat ini.
"Kami selaku Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran bertanggung jawab atas pembatalan aksi ini, dan mulai malam ini tim kami akan bekerja hingga pagi untuk melakukan sosialisasi pada seluruh pendukung yang telah mempersiapkan kedatangannya pada aksi damai yang telah viral di berbagai media sosial dan media massa," kata Komandan TKN bidang relawan (Golf) Haris Rusli Moti di Jakarta (18/4).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, dia tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4).
Ia pun mengajak semua pihak agar menghormati proses persidangan PHPU sesuai undang-undang Pemilu dan MK.
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.(ant)