Terima SK PJ Walikota Jambi, Segini Gaji yang Akan Diterima Mereka per Bulan

DILANTIK : Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih memimpin pengambilan sumpah 2.535 PPPK Kota Jambi, Senin (22/4/2024).--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Jambi, menerima Surat Keputusan (SK), Senin (22/4/2024).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan secara Simbolis SK PPPK Kota Jambi 2023 itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Lapangan Balaikota Jambi. 

Dalam arahannya, Sri Purwaningsih meminta agar PPPK Kota Jambi bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara. 

"Utamakan kepentingan negara dan daerah dibandingkan kepentingan diri sendiri ataupun golongan," katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar PPPK untuk bekerja secara optimal dan kinerjanya semakin baik.

BACA JUGA:BPPRD Gelar Bintek Kegiatan Penditelan Peta ZNT 2024

BACA JUGA:Sri Ingatkan Proses Seleksi Profesional dan Sesuai Aturan

"Saya percaya bahwa saudara bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing," tambahnya.

Apakah beda gaji PNS dan PPPK?. Besaran gaji PNS dan PPPK tergantung masing-masing golongan kepegawaiannya.

Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu PPPK yang sudah diserahkan SK nya, Golongan IX mendapatkan gaji Rp3.203.600.

Namun berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan jika besaran gaji PPPK kota Jambi berkisar antara Rp3-4 jutaan.

"Itu baru gaji saja, belum termasuk TPP. Karena kemampuan kita belum sampai, Perwal kita juga belum ada," katanya.

Sementara, Pemerintah Kota Jambi diketahui telah mengalokasikan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD 2024.

Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat tersebut adalah sebesar Rp95 miliar.

Tag
Share