Akibat Lama Menduda, Pria Paruh Baya Lecehkan Perempuan Berkebutuhan Khusus

TERSANGKA : Pria paruh baya brinisial AS (58) pelaku pelecehkan perempuan berkebutuhan khusus yang telah ditangkap polisi--

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan pelaku akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” jelas Ruri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, pelaku merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.

BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan

BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan