Berkas Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Dilimpahkan

DILIMPAHKAN : Saat pelimpahan tersangka pengrusakan Kantor Gubernur Jambi ke Kejaksaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satu orang tersangka kasus pengerusakan Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh para sopir batu bara saat melakukan demo bersama KS Bara pada Senin 22 Januari 2024 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II beberapa hari lalu.

Diketahui, dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial SK dan AR.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, dari dua tersangka tersebut baru tersangka berinisial SK yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk kasus pengerusakan satu tersangka berkasnya sudah P21 telah tahap II, sedangkan untuk satu tersangka lagi masih tahap I menunggu petunjuk dari JPU, “ katanya, Rabu (24/4) kemarin.

BACA JUGA:Buntut Pengrusakan Kantor Gubernur, Ketua KS Bara Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi

BACA JUGA:Kantor Gubernur Belum Diperbaiki Pasca Pengrusakan Massa Sopir Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh para sopir batu bara yang melakukan demo bersama KS Bara pada Senin  22 Januari 2024 lalu.

Pelaku yakni, berinisial ARS (20) diamankan di Jakarta tempatnya di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (28/3) pukul 19:00 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan,  ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada.

BACA JUGA:Empat Saksi KS Bara Akan Diperiksa Terkait Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur

BACA JUGA:Polisi Telah Periksa 7 Saksi Kasus Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur

Bukti tersebut yaitu berdasarkan video pengrusakan kantor gubernur yang viral,  beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos). 

“Jadi dari situlah kita memprofil  tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama  pemangilan terhadap tersangka namun tidak di indahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta),” katanya baru-baru ini. 

Lebih lanjut Andri menyebutkan secepat mungkin tim akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini kata Andri DPO bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena di ajak ketua pemuda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan