Satu Calon Jamaah Haji Tanjabtim Meninggal Dunia Sebelum Berangkat
Petugas Siskohat Kemenag Tanjabtim, Arpah--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dinyatakan meninggal dunia sebelum keberangkatannya menuju Tanah Suci Mekkah. Jamaah tersebut merupakan warga Kecamatan Nipah Panjang.
Kepala Kementerian Agama, M. Iqbal, melalui Petugas Siskohat, Arpah, mengonfirmasi bahwa dari total 142 CJH asal Kabupaten Tanjabtim, satu orang dari mereka tidak dapat melanjutkan ibadah haji karena meninggal dunia.
Jamaah tersebut bernama Daeri Sayang Daimataru (86) dan masuk dalam kategori prioritas lansia.
"Iya, satu orang CJH tidak dapat berangkat haji dan masuk dalam kuota prioritas khusus lansia dari Kecamatan Nipah Panjang," ujarnya.
Arpah menjelaskan bahwa CJH yang meninggal adalah jamaah haji tahun sebelumnya.
Meskipun direncanakan untuk berangkat tahun ini setelah pemulihan dari penyakitnya, beliau meninggal hanya dua hari setelah melakukan pelunasan biaya haji.
"Almarhum adalah jamaah haji yang direncanakan untuk berangkat tahun lalu. Namun karena sakit, keberangkatannya ditunda dan dijadwalkan untuk tahun ini," jelasnya.
Terdapat ketentuan khusus terkait keberangkatan jamaah haji dalam regulasi.
Salah satunya adalah jika seorang lansia meninggal sebelum keberangkatan, maka tidak dapat langsung digantikan oleh ahli warisnya.
"Ahli waris harus menunggu selama 10 tahun atau sesuai antrian normal sebelum dapat berangkat kembali," ungkapnya.
Arpah juga menjelaskan perbedaan dalam prosedur jika jamaah haji tersebut termasuk dalam kategori reguler. Jamaah reguler yang meninggal setelah keberangkatan dapat digantikan oleh ahli warisnya dan langsung melanjutkan ibadah haji.
Estimasi jumlah CJH Kabupaten Tanjabtim tahun 2024 mencapai 144 orang, terdiri dari jamaah prioritas lansia, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan Petugas Haji Daerah. (*)