Upaya Mengontrol Kebisingan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Knalpot Kendaraan Bermotor
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi mengadakan pelatihan tentang penggunaan alat uji kebisingan knalpot kendaraan bermotor. Acara ini dilangsungkan di Aula Cakra Ditlantas Polda Jambi pada 25 April 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wadir Lalulintas Polda Jambi, AKBP Moh Lutfi, dan dihadiri oleh kasat lantas serta sejumlah perwira lainnya, termasuk Kanit patroli, Kanit Gakkum, dan baur tilang.
Menurut Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalulintas Polda Jambi, tujuan dari pelatihan ini adalah agar anggota Ditlantas dan Satlantas memahami standar penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Silaturahmi Antar Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat Provinsi Jambi
"Kami mengacu pada regulasi tersebut untuk memastikan kendaraan bermotor mematuhi standar kebisingan yang ditetapkan," ungkapnya.
Pelanggaran terhadap kebisingan knalpot kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk knalpotnya, dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000,00.
BACA JUGA:GAWAT! Polda Sumut Temukan Sopir Bus Jurusan Medan-Jambi Positif Narkoba
BACA JUGA:Antisipasi BBM Oplosan, Polda Jambi Sidak Empat SPBU di Kota Jambi
Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Tesmirizal, menambahkan bahwa pelatihan ini melibatkan pengenalan alat dan praktik langsung untuk menguji kebisingan kendaraan bermotor.
"Kami memperkenalkan alat sound level meter dan memberikan praktik langsung pengujian kebisingan kendaraan bermotor di lapangan," ungkapnya. (*)