Teller Bank BRI Unit Kayu Aro Ditahan Kejari Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar, Ini Peranannya

Teller BRI Kayu Aro saat digelandang Kejari Kerinci setelah ditetapkan sebagai tersangka--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI cabang Sungai Penuh, khususnya di Unit Kayu Aro, terkuak dengan penangkapan seorang teller BRI dari unit tersebut.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, pada 30 April 2024.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara senilai Rp 8,7 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Manajer Bank BRI di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Sungai Penuh, satu tersangka berinisial YS diumumkan sebagai hasil dari perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Santri Airul, Penyidik Telah Periksa IDI Tebo

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan

"Dalam pengembangan kasus Bank BRI unit Kayu Aro, yang merugikan negara sebesar Rp 8,7 miliar, kami menetapkan tersangka YS (29)," ujar Anton Despinola, Kepala Kejaksaan Sungai Penuh, yang didampingi oleh Alex, Kepala Bagian Pidana Khusus, dan Andi, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Sungai Penuh.
Menurut keterangan Kajari, tersangka YS diduga terlibat dalam pengambilan uang kas dari Bank BRI Unit Kayu Aro secara bertahap, yang berkontribusi pada kerugian negara tersebut.

"YS adalah seorang teller di Bank BRI Unit Kayu Aro yang memiliki akses ke brankas, dan keduanya diduga terlibat dalam pengambilan uang secara bertahap," ungkap Anton.

BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

BACA JUGA:Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Pantauan di Kantor Kejaksaan, YS ditangkap dengan tangan diborgol dan dibawa ke mobil tahanan Kejari untuk selanjutnya ditahan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan