Kapan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi Gaji 13 ASN dan Pensiunan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, karena pemerintah telah mengumumkan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024.
Keputusan ini mencakup pemberian gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, dengan besaran penuh 100 persen.
Menurut pasal 12 dalam peraturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pejabat negara direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

BACA JUGA:UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala

BACA JUGA:Terima SK PJ Walikota Jambi, Segini Gaji yang Akan Diterima Mereka per Bulan
Namun, jika pembayaran tersebut tidak memungkinkan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelahnya.
"Pembayaran ini dilakukan tanpa potongan iuran apapun, dan terkait dengan pajak penghasilan, pemerintah akan menanggungnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah mempertimbangkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku pada tahun tersebut.
"Hal serupa juga berlaku untuk pembayaran kepada para pensiunan, yang telah mempertimbangkan kenaikan sebesar 12 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji

BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa di Tanjabbar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam konteks ekonomi domestik, Sri Mulyani berharap bahwa pembayaran gaji ke-13 akan berkontribusi dalam mempertahankan daya beli para ASN dan mendorong mereka untuk mengalokasikan uang tersebut untuk membeli produk dalam negeri.
"Ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang berkelanjutan," tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Ribuan Perangkat Desa Tak Gajian 3 Bulan, Karena ADD Tak Kunjung Cair

BACA JUGA: 6.000 Guru Ngaji di Tanjabbar Terima Bantuan Pemda
"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting para ASN dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik serta sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan