UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memberikan sorotan masih banyak perusahaan di Jambi yang  membayar upah karyawannya secara tidak wajar.

Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Di Provinsi Jambi, perusahaan yang beroperasional di kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan, wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi. 

BACA JUGA:Tersisa 6 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Berikan Sanksi

BACA JUGA:Pelanggaran Hak Karyawan, 17 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR

Namun, bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan, maka perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

"Ada empat daerah yang harus menerapkan UMK. Perusahaan yang beroperasi di Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tangan Barat. Kalau di Kota Jambi, kalau tidak salah UMK Rp 3,3 juta lebih," katanya. 

Namun, perlu ditegaskan oleh Bahari, karyawan yang menerima UMP atau UMK, hanya karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Ketika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan gaji atau upah, berdasarkan struktur dan skala upah. 

BACA JUGA:19 Kasus THR Dalam Penanganan Disnakertrans, 10 Perusahaan Terlibat

BACA JUGA:CATAT! Inilah 15 Perusahaan Swasta Terbaik untuk Berkarier di Indonesia Versi LinkedIn 2024, Ini Daftarnya

Gaji berdasarkan struktur, adalah pembayaran gaji menurut jabatan karyawan di perusahaan itu. Sementara skala upah, yang paling sering dilupakan perusahaan, adalah gaji berdasarkan masa kerja karyawan. 

"Di atas satu tahun, tidak boleh lagi gajinya UMP aturan UMK. Harus diterapkan skala upah, ini berdasarkan UU Cipta Kerja," katanya. 

Jika perusahaan ketahuan tidak membayar gaji karyawan sesuai aturan tersebut, maka Disnakertrans bisa melayangkan surat nota 1 hingga nota 2 sebagai peringatan tertulis, sebelum dilakukan penindakan jika kedua nota tersebut tidak diindahkan. 

BACA JUGA:Kemnaker Segera Tindaklanjuti 1.475 Laporan THR Kepada 930 Perusahaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan