UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala
Editor: Adriansyah
|
Senin , 29 Apr 2024 - 06:10
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--
BACA JUGA:Sempat DPO, Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar Ditangkap
Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar).
"Langsung ditindak lanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," pungkasnya. (aba)