UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--

BACA JUGA:Sempat DPO, Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar Ditangkap

Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran  perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar). 

"Langsung ditindak lanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," pungkasnya. (aba)

Tag
Share