Temukan Maladministrasi, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI dan Direkomendasikan ke Mendagri

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih --

Najih meminta agar Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksaan Rekomendasi yang telah dilakukan disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi.

BACA JUGA:Jika Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

BACA JUGA:Terkait Kisruh Seleksi PPPK, Ombudsman Minta Tunda Pengusulan NIP PPPK

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi mengakui masih ada Kepala Daerah dalam provinsi Jambi  yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.

"Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan," terangnya.

Untuk Pemda Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Ombudsman. 

BACA JUGA:Masih Ditemukan Masalah, Penghargaan 2 Pemda Ditahan Ombudsman RI

BACA JUGA:Ombudsman Segera Rampungkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Marapi

Ombudsman Jambi juga sudah mengirimkan surat monitoring kepada Pemda tersebut bahkan sudah menyurati kepala daerahnya agar segera menindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Dengan tidak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman membuktikan bahwa Kepala daerah tidak taat aturan," terangnya. 

Terpisah, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan bahwa pemberian SPPT PBB ini termasuk pelayanan publik.

Sebelumnya penanganan laporan ini telah ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi pada tahun 2021 dan dalam proses pemeriksaannya ditemukan maladministrasi sehingga diterbitkannya Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, namun kemudian substansi persoalan belum selesai.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam penyampaian ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait belum diterbitkannya SPPT PBB di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Terkait Hasil Seleksi PPPK, Ombudsman Jambi Terima 260 Pengaduan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan