Acara Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Disorot, Digelar di Hotel dan Siswa Wajib Bayar Rp100 Ribu
Gedung SMPN 7 Kota Jambi yang berada di Simpang Karya--
Pihaknya juga mengingatkan, kegiatan Perpisahan Sekolah/Pelepasan Siswa Kelas Akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik sehingga sifatnya tidak wajib.
Namun demikian, mencermati antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP
BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Luncurkan Mata Pelajaran Berbasis Adat Istiadat
Salah satunya, dilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli), dan terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah yang dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat).
“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.
Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain).
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Disdik Jambi Ditahan
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka Rakor Disdikbud Muaro Jambi
“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. (*)