Pelaku Juga Beraksi di Wilayah Jelutung
DITANGKAP : Para pelaku ganjal mesin ATM yang berhasil ditangkap Polisi, ternyata mereka juga BERAKSI di tiga TKP wilayah hukum Polsek Jelutung--
Kasus Spesialis Ganjal Mesin ATM
JAMBI - Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang ditangkap beberapa hari lalu oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, ternyata juga melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Jelutung. Para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini bernama Rama (37) warga Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang diamankan oleh Polsek Jambi Timur juga melakukan aksinya di wilayah hukumnya. "Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Jambi Timur, ada 3 lokasi di Jelutung. Tapi baru satu orang yang lapor dengan kerugian Rp 1,5 juta," ujarnya, Kamis (9/11) kemarin.
Pihak Polsek Jelutung akan melengkapi laporan yang masuk dan menelusuri, laporan mana yang bisa dinaikkan terlebih dahulu. Karena penahanan di Polsek Jambi Timur. "Kita akan koordinasi lagi, siapa tau ada lokasi lainnya," sebutnya.
Ditambahkan Al Imron, dari hasil rekaman CCTV dan penelusuran tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, pelaku yang beraksi di wilayah Jelutung itu merupakan pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Jambi Timur. "Itu petunjuk CCTV lalu ada saksi korban, maka kita naikkan juga dan kita kredit supaya mereka jera," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sudah 14 kali beraksi di Kota Jambi. Tiga pelaku yang diringkus yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten. Sedangkan korbannya yakni bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. Sebelum diringkus, para pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada korban Sudirah (43) hingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta pada 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut. Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain.
Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya dan telah berhasil sebanyak 14 kali.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM. Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (raf)