Pilkada Bakal Lebih Ramai Bila Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur, KPU Jambi Tunggu Regulasi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari --
Selain dari keinginan masyarakat, mantan Wali Kota Jambi dua periode itu mengatakan akan maju di Pilgub Jambi jika ada aturan Mendagri terbaru yang membolehkan anggota DPR terpilih tak harus mundur untuk maju di pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:PKS dan PKB Bersiap untuk Berkolaborasi di Pilkada
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN
"Saya tergantung respons masyarakat lah. Tapi, lihat aturannya juga, kalau memang aturannya tidak harus mundur, insyaAllah saya maju ke (pemilihan) gubernur," ujarnya.
Di sisi lain, jika aturannya mengharuskannya mundur sebelum dilantik jadi DPR RI, maka Fasha akan tetap fokus memilih menjadi anggota DPR RI.
"Tapi kalau harus mundur mungkin saya tetap fokus di DPR RI," ucapnya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu regulasi dari pusat.
Ia mengaku bahwa KPU di daerah hanya menjalankan regulasi yang sudah dibentuk KPU RI.
"Saya belum bisa berkomentar jauh. Sekarang ini kita juga masih menunggu regulasi dari KPU RI. Kami di daerah sifatnya hanya menjalanan aturan saja,” sebutnya.
BACA JUGA:Yopi Muthalib Serius Maju di Pilkada Tebo, Resmi Daftar di Partai Demokrat dan PKB
BACA JUGA:Ancam PTHD, KASN Ingatkan ASN untuk Tidak Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2024
Namun untuk pendaftaran pasangan calon, kata Suparmin berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2023 akan dilakukan pada 27-29 Agustus. Kemudian dilakukan penentapan pasangan calon dilanjutkan dengan tahapan kampanye.
Yang jelas pendaftaran calon itu di akhir Agustus. Ini bersarkan PKPU 2 yang sudah dikeluarkan KPU RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meluruskan informasi yang beredar, terkait apakah calon anggota legislatif (caleh) terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.