Nasib 17 Kepala OPD Tunggu Wawancara Direncanakan Pertengahan Mei

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Asesmen atau job fit (uji kesesuaian) yang diikuti 17 Kepala OPD pada 8 dan 9 Mei ternyata belum berakhir. Pejabat Esselon II itu akan kembali masuk tahap wawancara oleh tim penilai pada pertengahan Mei mendatang, untuk menentukan Pejabat masih cocok atau dipindahkan ke pos lainnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Tahapan (Job Fit (akan ditindaklanjuti dengan wawancara pada pertengahan Mei ini," kata Sudirman kepada Jambi Ekspres (12/5).

Setelah tahapan interview dan pendalaman oleh tim selesai, maka nasib Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu akan ditentukan.

"Tahapan setelah Assesmen pejabat eselon II ini akan dilanjut dengan rotasi mutasi pejabat, selanjutnya akan dilakukan lelang jabatan terbuka untuk posisi OPD yang kosong dan akan kosong," terang Sekda.

BACA JUGA:Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2024 Diikuti 116 Peserta

BACA JUGA:Intervensi Masif Bawang Merah

Ia belum bisa memastikan nantinya, apakah pos OPD penting seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dilakukan seleksi terbuka atau pejabatnya berasal dari hasil job fit. Ia menyebut hal itu nantinya menjadi keputusan Gubernur Jambi Al Haris. 

"Tentang hal itu belum diputuskan, kita menunggu hasil asesmen keluar dan tentunya rekomendasi hasil asesmen menjadi bahan pertimbangan bapak gubernur," sampai Sudirman.

Adapun pada pekan lalu, Gubernur Jambi Al Haris memerintahkan 17 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti job fit (uji kesesuaian).

Para pejabat saat ini menduduki posisi sebagai kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro, inspektur, asisten, dan Dirut RSUD Raden Mattaher.

Perintah Gubernur Haris tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: SP/ 3421 BKD-3.3/V/2024.

Job fit dibantu oleh Tim Assessment Kompetensi yang berlangsung sejak hari Rabu, 8 Mei sampai Kamis, 9 Mei 2024, di Aula Mayang Bappeda Provinsi Jambi.

“Memperhatikan: Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1461/JP.00.01/04/2024 tanggal 25 April 2024 hal Rekomendasi Rencana Rotasi/Mutasi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.2.6/3094/OTDA tanggal 29 April 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi,” tulis Al Haris dalam surat tersebut.

Sementara untuk jabatan yang kosong saat ini karena pejabatnya Pensiun ditempati Pelaksana Tugas di Pemprov Jambi terdapat beberapa jabatan. Seperti, Asisten II, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Hukum, juga Sekretaris Dewan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan