Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Tebo, Ini Peran Ketiganya

SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan perkembangan kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin dan akan kembali menetapkan 3 tersangka baru --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Polisi mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus kematian seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin Kabupaten Tebo.

Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dan sudah ada putusan dari pengadilan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru ini telah terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Santri Airul, Penyidik Telah Periksa IDI Tebo

BACA JUGA:Pembunuhan Santri di Tebo Divonis Terlalu Rendah, Ayah Korban Kritik Vonis Hakim
Menurut Andri, penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo menetapkan tiga tersangka baru tersebut sebagai santri di Pondok Pesantren tempat kejadian tersebut terjadi.

Mereka adalah A alias P (15 tahun), AAN (14 tahun), dan FVR (14 tahun).

Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut dan belum diamankan.
Dari hasil rekonstruksi dan fakta persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka baru tersebut berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung, yang akhirnya mengakibatkan kematian santri AH.

BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul

BACA JUGA:Kesetrum Listrik Desain Siapa? Kasus Kematian Santri AH Terungkap Pasca Diviralkan Hotman Paris

Namun, polisi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka baru, mereka juga tengah menggali dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kematian santri AH terjadi pada November 2023, setelah dianiaya oleh teman sesama santri.

Motif di balik penganiayaan ini adalah karena pelaku penganiayaan tidak terima korban AH menagih hutang kepadanya.

Meskipun kasus ini baru diungkap pada Maret 2024, namun polisi telah memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Meinggalnya Santri AH, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kerja Polda Jambi

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Trauma Aliran Listrik, Penyebab Kematian Santri AH Patah Batang Otak Tengkorak

Termasuk dalam mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan