Guru Pelaku Rudapaksa Lima Pelajar di Holtekam Ditangkap
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon bersama MA, oknum guru yang mengajar di Pesantren di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang ditangkap karena melakukan rudapaksa kepada lima pelajar--
JAYAPURA, JAMBIEKSPRES.CO-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, mengonfirmasi bahwa MA (53 tahun), seorang guru yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap lima pelajar di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, telah ditangkap.
"Benar, MA (laki-laki), yang merupakan seorang guru, telah ditangkap karena dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap lima pelajar yang belajar di pesantren tempat tersangka mengajar," ungkap Kombes Pol. Victor Mackbon di Jayapura.
Menurutnya, para pelajar yang menjadi korban rudapaksa berusia antara 12 hingga 14 tahun, semuanya merupakan laki-laki.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
BACA JUGA:Cara Kerjanya Sering Bikin Gaduh Publik, KPU Dikritik Perludem
BACA JUGA:Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber
"Dari penyelidikan, terungkap bahwa ada lima korban, namun kami menduga masih ada korban lain yang enggan atau takut melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak keluarga," jelas Kombes Pol. Victor.
Tersangka seringkali melakukan aksinya dengan ancaman, menyebabkan korban merasa takut. Perbuatan bejatnya dilakukan tidak hanya di rumah tersangka, tetapi juga di sekolah.
Peristiwa rudapaksa ini dilakukan oleh guru pesantren tersebut sejak bulan April lalu, namun penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mengetahui jumlah korban secara pasti.
"Kami mengharapkan agar para korban bersedia melaporkan kasus yang dialami agar dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban, serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Kombes Pol. Victor.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya kepada kelima korban lebih dari satu kali.
Tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelas Kombes Pol. Victor Mackbon tanpa menyebutkan identitas korban. (ant)