Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
TERIMA LAPORAN : Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi usai menerima dua laporan polisi setelah tersebarnya video mesum ‘Enak Yank’--
“Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur,” katanya .
Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut.
BACA JUGA:Viral! Diduga Oknum Kades Pamer Alat Vital saat Video Call Sex
BACA JUGA:Viral Video Mesum ‘Enak Yank’, Polisi Terima 2 Laporan
“Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar,” lanjutnya.
Dijelaskan Sayuti, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.
Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu. (*)