Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi

TERIMA LAPORAN : Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi usai menerima dua laporan polisi setelah tersebarnya video mesum ‘Enak Yank’--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima dua Laporan Polisi (LP) setelah tersebarnya video mesum ‘Enak Yank’.

Laporan pertama dibuat oleh pemeran pria dalam video tersebut berinisial KN. 

Pemeran pria didampingi oleh kuasa hukumnya datang ke Polda Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024 dan membuat Laporan Polisi tentang dugaan ilegal akses.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Ketua Organisasi Masyarakat yang melaporkan perihal video asusila mesum tersebut.

BACA JUGA:Video Syur 'Enak Yank' untuk Konsumsi Pribadi Dibuat Pasangan Suami Istri

BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza mengatakan, pihaknya kemarin (Sabtu, Red) sudah menerima dua laporan terkait beredarnya video mesum yang sempat viral di Jambi.

Disampaikan Reza, laporan pertama dari yang bersangkutan itu sendiri yaitu KN.

Dia melapor merasa dirugikan atas beredarnya video tersebut.

“Yang bersangkutan ini merasa dirugikan, jadi kita masih mendalami terkait ilegal akses,” ujarnya, Minggu (19/5) kemarin. 

Laporan kedua berasal dari Ketua Organisasi Masyarakat terkait beredarnya video asusila itu sendiri.

BACA JUGA:Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri

BACA JUGA:KN dan Kuasa Hukum Duga Video Syur 'Enak Yank' Bocor Saat Ponsel Diservis

“Ormas ini melaporkan pemeran yang ada di dalam video tersebut. Kita akan gandeng dengan UU ITE. Karena laporan ini belum diperiksa, baru diterima sore kemarin,” sebut Reza.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan