Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
TERIMA LAPORAN : Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi usai menerima dua laporan polisi setelah tersebarnya video mesum ‘Enak Yank’--
Saat ini, disampaikan Reza, Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami dua laporan yang masuk tersebut.
Terutama pada laporan pertama yaitu KN.
“Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait yang bersangkutan (KN, Red) dan perempuan itu sudah menikah atau belum akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
BACA JUGA:KN, Pemeran Video Syur 'Enak Yank' yang Viral Ajukan Laporan di Polda Jambi
BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana
“Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen- dokumennya. Jadi masih kita dalami,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.
“Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral,” ujarnya.
Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan, sebelumnya handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024.
BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan
Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Kemudian, handphone kliennya itu kembali bermasalah dan dikembalikan untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei 2024.
Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.
Ditambahkan Sayuti, bahwa kliennya atau pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu.