KPU Kota Jambi Tetapkan Perolehan Kursi Parpol, Golkar Raih Kursi Terbanyak
KPU Kota Jambi saat menggelar Pleno penetapan hasil Pemilu 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon anggota DPRD Kota Jambi terpilih tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam dalam Rapat Pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi, di BW Luxury Hotel, Selasa (28/5) kemarin.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa penetapan 45 nama calon anggota DPRD sesuai dengan surat dinas KPU RI.
BACA JUGA:KPU Pasang Target 85 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
BACA JUGA:Hasil Coklit KPU Kota Jambi, 6.103 NIK Diusulkan Dinon Aktifkan
"Hari ini sesuai dengan surat dinas KPU RI, tiga hari pasca putusan MK kami diminta melakukan penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD yang terpilih,” ujarnya.
Dalam pleno penentapan ini, KPU Kota Jambi tidak menerima surat dari partai politik yang caleg terpilihnya mengundurkan diri.
“Tidak ada yang mengundurkan diri,” sebutnya.
Terkait jumlah perolehan kursi, Golkar mendapatkan 8 kursi. Gerindra memperoleh 6 kursi, NasDem 6 kursi dan PAN 5 kursi. PDIP memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, PKS 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi dan Perindo 2 kursi.
BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU
BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun
Sementara PSI, PKN, Hanura, PBB, Garuda, Ummat dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Jambi.
Menurut Deni, hasil ini setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi perolehan suara partai menjadi kursi.
"Sampai dengan hari ini kan kami memang sudah menghitung, sesuai hitungan kami menggunakan metode Sainte Lague sudah ditetapkan 45 DPRD Kota Jambi yang insyallah sudah kami tetapkan ini," ujarnya.