DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif

Para anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim yang hadir--

Terhadap Nota Pengantar Ranperda Atas Perubahan 2 Perda 

MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjabtim, rapat Paripurna jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas 2 Perda, Selasa (28/5) kemarin.

Ranperda tersebut tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE juga dihadiri oleh Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE para anggota DPRD Tanjabtim, Kepala OPD, Forkompinda, dan para Kepala Bagian, Pejabat Eselon III dan IV.

Dalam kesempatan itu, jawaban Eksekutif yang di bacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjabtim, Risdiansyah mengatakan, terkait tanggapan Fraksi Partai Amanat Nasional agar pemerintah daerah mempersiapkan segala dokumen dan data sehingga pembahasan rancangan Perda nantinya dapat efektif dan efisien. Pada prinsipnya Eksekutif suap untuk menyampaikan bahan-bahan yang akan di butuhkan untuk tahap pembahasan.  

Kemudian terkait dengan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi BBI terhadap Ranperda, pihak eksekutif sependapat dengan adanya perubahan Peraturan ini, nantinya memberikan dampak dan manfaat yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat sejahtera. 

Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Golkar pada prinsipnya pemerintah daerah etap konsisten dan Patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan khususnya penyusunan produk hukum daerah.

"Dan kami sepakat atas masukan Fraksi Golkar, agar Ranperda ini dalam pembahasannya melibatkan unsur terkait," katanya.

Sementara, terkait dengan pertanyaan Pasal 8 ayat (1) Pasal 12 B ayat (3) pada Ranperda ini untuk di tinjauan ulang, dapat dijelaskan bahwa Ranperda ini sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pengorganisasian pada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambu dan fasilitas pada Biro Hukum Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

"Besar harapan kami pada pembahasan di tingkat pansus masukkan dan saran demi kesempurnaan agar dalam implementasi bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan tanggapan Fraksi RNR, bahwa pelaksanaan terhadap regulasi - regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Adapun terhadap perubahan peraturan daerah ini guna menyesuaikan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga menciptakan  landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera. 

"Eksekutif mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi-fraksi DPRD Tanjabtim atas perhatian dan dukungannya terhadap Ranperda ini," ucapnya.(*)

Tag
Share