Bahas Peran Adat Sebagai Mediator Berbasis Kearifan Lokal, LAM Kerinci Tandatangani PKS dengan PA Sungai Penuh
Sekretaris LAM Kerinci bersama Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh usai mendatanganan kerjasama--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh mengenai Mediasi Berbasis Kearifan Lokal.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LAM Kabupaten Kerinci dan Pengadilan Agama Sungai Penuh dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi secara bersamaan dengan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dan LAM Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Pendaki Asal Surabaya yang Hilang di Gunung Kerinci Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Sehat
BACA JUGA:Menghadapi Tingginya Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kerinci Akan Bangun BNK
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., turut hadir dalam acara tersebut, serta menerima penghargaan sebagai anggota kehormatan LAM Jambi bersama dengan Drs. Muchlis, S.H, M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Drs. H. M. Taufiq. H.Z., M.HI., Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut mengatur peran LAM sebagai mediator berbasis kearifan lokal dalam melaksanakan mediasi dan/atau perdamaian terhadap masyarakat adat yang berdomisili di Kabupaten Kerinci yang memiliki hubungan dengan hukum, baik sebelum, selama, maupun setelah diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Penuh.
BACA JUGA:Forum Kerinci Bersatu (FKB) Beri Sinyal Dukungan Bacabup Deri Mulyadi di Pilkada Kerinci
BACA JUGA:Pemkab Kerinci Berjanji Tes ASN dan PPPK Tahun Ini Akan Bersih dari Kontroversi
"Tugas LAM Kerinci meliputi memberikan pemahaman adat dan melakukan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kerinci agar PKS ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan," ungkap Toni Suherman, S.H., M.H., Dpt.
"Penandatanganan PKS ini merupakan langkah positif dalam mengaktualisasikan peran adat dalam menyelesaikan sengketa dan perkara sesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal. Kami berharap agar sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan lembaga adat dapat terjalin dengan baik," tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Irfan Firdaus, S.H., S.HI., M.H., menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi landasan hukum yang penting dalam menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan mediasi berbasis kearifan lokal.
BACA JUGA:Faizal Kadni Turun Gelanggang, Nyatakan Diri Maju di Pilkada Kerinci 2024
BACA JUGA:Sagil, Anak SD Berpostur 2 Meter, Viral di Kerinci dan Sungai Penuh
"Kami berharap agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik demi terciptanya perdamaian dan keadilan bagi masyarakat adat," tambahnya. (*)