RSUD Abdul Manap Terancam Pemutusan Mitra BPJS Kesehatan Akibat Pasien Diminta Beli Obat di Luar
RSUD Abdul Manap yang berada di Mayang Mangurai--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - BPJS Kesehatan menanggapi beberapa permasalahan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah Kota Jambi dan rumah sakit pemerintah milik Provinsi Jambi.
Seperti RS Abdul Manap milik Pemerintah Kota Jambi dengan permasalahan kekurangan obat, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jambi sudah melakukan koordinasi.
"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah Kota Jambi, karena ada beberapa pengaduan peserta JKN yang tidak mendapatkan obat, sehingga harus membeli obat sendiri di luar rumah sakit," kata Kabag SDMUK, BPJS Kesehatan Ca Jambi, Agusrianto, Selasa (4/6/2024).
Laporan masyarakat itu sudah disampaikannya ke pihak RS Abdul Manap, bahwa tidak sewajarnya peserata JKN membeli obat di luar.
BACA JUGA:Utang Obat RSUD RM Capai Rp 40 Miliar
BACA JUGA:Edi Purwanto Paparkan Tugas dan Fungsi DPRD
"Karena pada prinsipnya yang kita bayarkan ke rumah sakit adalah sistem paket, dimana peket itu sudah termasuk rawat inap, rawat jalan, jasa tenaga kesehatan dan obat. Sehingga tidak ada isu lain rumah sakit tidak bisa menyediakan obat," ungkapnya.
Kata Agusrianto, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada rumah sakit Abdul Manap.
Teguran mereka sudah dibalas oleh pihak pihak RS Abdul Manap dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kata Agusrianto, ketika rumah sakit sudah menerima pasien BPJS, itu sudah include semua, baik rawat inap, obat dan tenaga medisnya.
"Jadi seandainya tidak diberikan obat, pihak rumah sakit harus mencari darimanapun obatnya, karena itu sudah bagian dari paket yang dibayar BPJS kepada rumah sakit," imbuhnya.
"Tidak boleh peserta membeli obat sendiri di luar. Peserta BPJS boleh meminta atau mengklaim ke rumah sakit ketika disuruh membeli obat diluar. Rumah sakit harus mengganti uang masyarakat itu," tambahnya.
Karena, obat tersebut sudah merupakan paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
"Jika itu tidak diindahkan rumah sakit, tahap pemutusan mitra oleh BPJS bisa dilakukan," ujarnya.