Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP

Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM ketika menjadi narasumber dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menilai Provinsi Jambi menghadapi berbagai dinamika dalam sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait kebijakan untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja dan buruh, baik yang bekerja di dalam negeri maupun mereka yang berkarya di luar negeri.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga adalah penetapan upah minimum, yang dilakukan di akhir tahun dan berlaku di bulan pertama tahun berikutnya.

BACA JUGA:SAH Tegaskan Pembangunan Jambi Perlu Dukungan APBN

BACA JUGA:Visi SAH Tentang Infrastruktur & SDM Yang Masih Jadi Tantangan Pengembangan Wisata Jambi

Dalam pernyataannya tokoh yang digadang - gadang maju Pilgub Jambi ini mengatakan bahwa penetapan upah minimum dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022 itu diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Kenaikan UMP semestinya, masih menutup inflasi, masih ada tersisa sekian persen yang menyebabkan nilai upah buruh tidak berkurang," ungkap SAH.

Terkahir SAH menegaskan DPR khususnya Komisi IX terus mendorong agar pemerintah terus melibatkan pemangku kepentingan atau aktor kunci ketenagakerjaan dalam pembahasan kebijakan-kebijakannya.

BACA JUGA: Pengamat Ungkap Kelayakan SAH Berkompetisi di Pilgub Jambi

BACA JUGA:Getaran Hati SAH Saat Ziarah ke Makam Rasulullah di Masjid Nabawi

Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dukungan pelaksanaan, terutama kebijakan yang berdampak kepada kesejahteraan para buruh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan