Kemenkeu Minta Eksekusi SDN 212 Ditunda, Layangkan Surat ke PN Negeri Jambi

MASIH DIPAGAR SENG: Pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 pada lahan SDN 212 ketika melakukan penutupan akses masuk lingkungan sekolah beberapa waktu lalu. --

Dalam surat itu, sebut Dia, pada intinya bermohon agar eksekusi putusan MA terkait SDN 212 itu ditunda. "Namun demikian, surat ini masih dipelajari ketua Pengadilan Negeri Jambi," katanya. 

"Dengan adanya surat ini tentunya jadi masukan buat kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, awal polemik persoalan lahan SDN 212 terjadi antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.

Awal muncul ke publik Pada 29 November 2019 lalu. Saat itu,  SDN 212 dipasang spanduk bukti kepemilikan lahan. Dalam spanduknya tertulis tanah tersebut milik TN Hermanto dengan nomor SHM 1535.

Pemilik lahan pada tahun itu juga menggugat ke pengadilan atas kepemilikan tanah tersebut. 

Proses itu terus berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jambi memenangkan tuntutan dari penggugat yakni Hermanto, yang dibacakan hakim pada 23 Maret 2022.

Atas keputusan itu, Pemkot Jambi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terhadap gugatan yang dilayangkan Hermanto, sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.

Namun sayang, upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, terpaksa pupus. Ini setelah keluarnya putusan Majelis Hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB pada Senin (4/7) lalu.

Di mana dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.

Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan banding ini, diketuai Moch Zaenal Arifin dengan hakim anggota Ratmoho dan Suwarno. 

Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 di Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. 

Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072 M2. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan