Penyelenggara Sistem Elektronik Langgar Aturan? Kemenkominfo Siapkan Sanksi Tegas

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar regulasi akan dikenai sanksi tegas di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa semua PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tuntaskan 6 Program Percepat Infrastruktur Digital

BACA JUGA:Peran Vital Orang Tua dalam Melindungi Anak di Era Digital

Semuel menjelaskan bahwa sanksi terhadap PSE yang tidak mematuhi aturan ini bisa berupa denda yang diberlakukan hingga tiga kali. Apabila pelanggaran terus berlanjut, pendaftaran PSE dapat ditangguhkan sementara. "Ini aturan yang jelas dan berlaku untuk semua PSE, tidak terkecuali," tegasnya.
Ketentuan ini direspons oleh Kemenkominfo menyusul kebijakan dari platform media sosial X, yang memungkinkan konten dewasa termasuk pornografi untuk dipublikasikan penggunanya.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020, Kemenkominfo berwenang meminta PSE seperti X untuk menghapus akses terhadap konten-konten yang melanggar.

BACA JUGA:MENGHANCURKAN COMMUNICATION BLOCK: Kunci Sukses Komunikasi Bisnis di Era Digital

BACA JUGA:Literasi AI Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Digital
"Kami sudah meminta X untuk segera menghapus konten-konten pornografi yang tersebar di platform mereka. Langkah-langkah tegas seperti ini diperlukan untuk menjaga kebersihan ruang digital di Indonesia," kata Semuel.
Kemenkominfo juga sedang mengkaji kemungkinan pemblokiran akses terhadap platform X jika kebijakan ini terus diabaikan.

Semuel menyatakan bahwa konten pornografi yang beredar di X sangat luas, dan tindakan penghapusan konten yang tidak mematuhi aturan telah dilakukan dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Peran Pemda Dinilai Penting Dalam Mengatasi Masalah Literasi Digital

BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan
"Kami terus melakukan pemantauan dan mengirimkan permintaan kepada PSE untuk menindaklanjuti. Kita ingin ruang digital tetap aman dan sehat bagi semua penggunanya," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan