Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

Suasana sidang mafia tanah yang melibatkan tenaga honor BPN Muara Bungo --

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO– Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bungo pada Senin (24/06/2024) ditunda karena dua saksi, Zulkifli dan A. Karim, mangkir dari persidangan.
Sidang tersebut akan dijadwalkan ulang pada Senin (01/07/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H., dengan dua hakim anggota Roberto Sianturi, S.H., dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H., serta terdakwa Husor Tamba.
Zulkifli, salah satu saksi yang mangkir, merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Bungo dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor

BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur
Penetapan keempat tersangka dilakukan pada 19 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk RYR dan Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk ID.

Para tersangka adalah Husor Tamba (pemilik sertifikat), Zulkifli (penjual tanah), Riski Yolanda Rusfa (petugas ukur BPN Bungo), dan Irvan Daules (pegawai BPN Bungo bagian pemetaan).
Dari keempat tersangka, hanya Husor Tamba yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo dan berstatus terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Yupran Susanto, mengatakan pihaknya hanya menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan tidak mengetahui status tersangka lainnya.

BACA JUGA:Respons Cepat Laporan Kasus Mafia Tanah

BACA JUGA:Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN

"Itu saya tidak tahu, karena kasus ini berada di Kejati Jambi. Kami hanya menerima pelimpahan. Kalau mau lebih jelas, langsung konfirmasi ke Kejati aja," ujar Yupran.
Dalam persidangan perdata terkait sengketa tanah di PN Bungo pada Selasa (11/06/2024) dengan nomor perkara 37, saksi dari tergugat II Polda Jambi, Jamri Simantoro, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka telah melalui mekanisme yang berlaku di Mapolda Jambi.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo

"Sebenarnya ini bukan wewenang saya untuk menjawab. Yang jelas, pelimpahan tersangka yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang berlaku," ungkapnya saat ditanya Penasehat Hukum Penggugat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan