Khawatir Data Pemilih Tak Valid Karena Bawaslu Tak Miliki Akses Data, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison melakukan monitoring pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. --

BACA JUGA:Pencabutan Batas Minimal Usia Cakada, KPU Belum Menerima File Putusan MA

“Kami diminta oleh KPU RI, bahwa memang data ini tidak bisa diberikan kepada pihak siapapun. Data ini harus satu pintu dan itupun dari Dp4 dari Kemendagri dan KPU RI yang diberikan kepada daerah masing-masing,” katanya.

Lalu apakah data pemilih ini bakal valid karena tidak mendapatkan pengawasan maksimal? Fahrul Rozi mengatakan bahwa coklit ini merupakan bagian dari usaha menjalankan tahapan untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas. 

Sehingga pihaknya berharap Bawaslu bisa menjalankan kerja pengawasan sesuai dengan tupoksi, seperti ketaatan prosedur yang dilakukan pantarlih.

Karena pihaknya sudah mengingatkan agar Pantarlih mekanisme coklit yang benar, misalnya menempelkan stiker, prosesnya dilakukan dor to dor dan sebagainya. 

BACA JUGA:KPU Kota Jambi Melantik 204 PPS Kota Jambi Untuk Pilwako 2024

BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU

“Disini ada peran bawaslu melakukan kerja pengawasan. Yang jelas kami tetap membuka ruang untuk berkoodinasi dengan Bawaslu,” sebutnya.

Terkait data pemilih yang bisa menjadi  pintu sengketa, Fahrul Rozi mengatakan bahwa pihaknya berusaha melakukan yang terbaik.

Namun apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka tentunya ada saluran yang mengatur sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:KPU Sarolangun Melantik 474 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak

BACA JUGA:Hasil Coklit KPU Kota Jambi, 6.103 NIK Diusulkan Dinon Aktifkan

“Jika memang ada kesalahan dan pelanggaran, maka silakan diproses sesuai ketentuan yang ada. Inilah yang menjadi prinsip akuntabel yang mana agar kami bisa mempertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)

Tag
Share