Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan dalam PPDB

Orangtua siswa saat mengurus berkas anaknya masuk sekokah.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran yang terjadi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Muhammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi kanal pengaduan berjenjang guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan keluhan mereka.

"Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan. Masyarakat dapat pertama-tama melaporkan ke sekolah yang bersangkutan," ujar Hasbi di Jakarta.

Hasbi juga menekankan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari sekolah, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke satgas dinas pendidikan daerah bahkan hingga tingkat nasional.

Untuk mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran, Kemendikbudristek secara rutin melakukan evaluasi tahunan, termasuk pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah peserta didik, daya tampung sekolah, dan penyempurnaan petunjuk teknis sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat.

Hasbi juga menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada sekolah dan orang tua. Kerja sama ini bertujuan untuk menangani dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun hukum.

Apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur pidana, Hasbi yakin aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dengan tegas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan