Hakim Tolak Permintaan Tambahan Saksi, Minggu Depan Fokus pada Pembuktian Surat
Sidang kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo --
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang perdata sengketa tanah dengan penggugat Husor Tamba melawan tergugat Adnan Suhamdy, Polda Jambi, dan BPN Bungo.
Sidang hari ini dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Adnan Suhamdy. Namun, saksi dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan
BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap
"Saksi tidak hadir, dan kami menganggap keterangan saksi sebelumnya sudah cukup. Jadi, kami tidak meminta waktu lagi untuk menghadirkan saksi," ujar Syafri, SH, pengacara Adnan Suhamdy.
Di sisi lain, pengacara penggugat Husor Tamba, Eko Sitanggang, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tambahan.
"Izin yang mulia, kalau berkenan, kami meminta waktu untuk menghadirkan saksi tambahan dari pihak kami," pinta Eko Sitanggang.
BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi
BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur
Permintaan ini langsung ditolak oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan. Hakim ketua menilai saksi yang dihadirkan sebelumnya sudah cukup.
"Sidang ditunda minggu depan pada hari yang sama dengan agenda kesempatan terakhir untuk menghadirkan bukti surat dari semua pihak," ujar Bayu Agung Kurniawan, SH. (*)