KPK Panggil Hasto Kristiyanto Saksi Perkara DJKA
Tim penyidik KPK hadirkan tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Yamaha NMax Turbo Ngaspal di Jambi
BACA JUGA:Warga Mendalo Keluhan Pelayanan PDAM Tirta Muaro Jambi
Penyidik KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," kata Asep.
Penyidik KPK kemudian menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK.
Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.