Tersangka Persetubuhan Ditangkap di Sumbar, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka

Ilustrasi Pencabulan--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap satu orang pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berhasil di tangkap di kediamannya di Bungus, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Pelaku berinisial RMP (18) dan korban R (16 ). Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksinya kepada korban hampir setiap minggunya dengan modus mengajak main ke rumah teman di pelaku.

Selain itu, saat melakukan hubungan badan pelaku merekam aksinya agar bisa ditonton kembali. 

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan orang tua korban yang menanyakan ke korban tetang hubungan dengan pelaku, korbanpun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya (korban, red) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Very.

Setelah menerima laporan dan pengembangan, Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku di Daerah Bungus Bungus Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan Hp pelaku, saat ini pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut,” Lanjut Very.

Bahkan saat ditanya di Polres, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan atsa suka sama suka.

Namun karena korban masih dibawah umur sehingga Polres melakukan penegakan hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 76d junto pasal subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur/ dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan