Ketua Umum PBNU Dukung Aspirasi Rakyat dalam Revisi RUU Pilkada

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang juga dikenal sebagai Gus Yahya, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendengarkan aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, Gus Yahya menyatakan, "Pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR."

BACA JUGA:Pakar Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi
Aksi protes tengah berlangsung di depan gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta pada hari yang sama, terkait rencana DPR RI untuk menggelar rapat paripurna guna menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Gus Yahya menilai aksi unjuk rasa merupakan bagian sah dari demokrasi, di mana rakyat menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat.

"Ini mekanisme yang menurut saya sehat. Civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik, termasuk DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira," ujar sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
PBNU mendukung pandangan yang membela kepentingan rakyat dan berfokus pada perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Hari Ini, Mega Akan Umumkan 169 Cakada yang Diusung PDIP

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada

Gus Yahya berharap adanya kerja sama komunikasi yang harmonis dan check and balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan terpilih.

BACA JUGA:Putusan MK Rubah Peta Politik Jambi, Peluang Head to Head Terbuka Lebar

BACA JUGA:MK Revisi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Keputusan Terbarunya

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan pilkada, dengan ketentuan baru berlaku untuk partai non-parlemen, sementara partai yang memiliki kursi DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (*)

Tag
Share