Pendaki Gunung Kerinci Dilarang ke Puncak

KERINCI- Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mengeluarkan pengumuman resmi bagi wisatawan yang hendak melakukan pendakian. Terhitung sejak tanggal 8 Desember 2023 pada jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II.

Demikian juga pada jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir. Sehingga pendakian gunung Kerinci tak boleh lagi sampai ke puncak. 

Kasi BBTNKS Nurhamdi kepada Jambi Ekspres menyampaikan, pengumuman ini resmi ditandatangani dari kepala besar Haidir dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pembatasan mulai 8 Desember sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu BBTNKS akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan aktivitas vulkanik gunung Kerinci. 

“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak 

diinginkan, kita membatasi kegiatan 

pendakian Gunung Kerinci. Jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II. Untuk jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan

hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir,” jelasnya kepada Jambi Ekspres

“Gak bisa (ke puncak Gunung Kerinci) apabila ada yang curi-cur kesempatan segala konsekuensi resiko yang ditimbulkan menjadi tanggungjawab pribadi,” tegas Nurhamidi

Mengingat pula kejadian erupsi Gunung Marapi tanggal 3 Desember 2023 

pukul 14.54 WIB tidak didahului oleh peningkatan gempa vulkanik yang signifikandengan tingkat aktivitas Gunung Marapi pada Level II (Waspada).

Demikian juga berdasarkan hasil pengamatan BBTNKS periode 7 Desember 2023 pukul 00:00-24:00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Kerinci berada pada Level II (Waspada) dengan salah satu  rekomendasi adalah masyarakat di sekitar Gunung Api Kerinci dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di puncak Gunung Api Kerinci di dalam radius 3 km dari kawah aktif (masyarakat dilarang 

beraktivitas di dalam radius bahaya/Kawasan Rawan Bencana III). (Hdp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan