Emas Nico

Oleh : Dahlan Iskan--

Oleh: Dahlan Iskan

MANAJEMEN PT Antam kurang tidur hari-hari ini: seharusnya. Dalam 12 hari ini PT Antam harus memutuskan: mau damai atau tetap tidak mau bayar utangnya. Anda sudah tahu: Budi Said, pengusaha real estate Surabaya  membeli emas Antam sebanyak 6 ton. Selama tahun 2018. Budi merasa Antam kurang kirim 152 kg. Senilai Rp 1,1 triliun. 

Mereka beperkara. Putusan pengadilan sudah final: angka itu jadi utang PT Antam yang harus dibayar ke Budi. Antam tidak mau membayar. Bahkan merasa kelebihan kirim 152 kg (lihat Disway kemarin).

Budi Said mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Sekitar 12 hari lagi pengadilan harus memutuskan: homologasi (damai) atau PT Antam dinyatakan masuk proses PKPU.

Tentu PT Antam punya pengacara. Perkara PKPU sangat rumit untuk ditangani sendiri oleh direksi BUMN itu. Melelahkan. Dikejar-kejar waktu. Bagian hukum sebuah perusahaan tidak pernah disiapkan untuk menghadapi perkara PKPU. Perusahaan yang menghadapi masalah seperti Antam harus menunjuk pengacara khusus: yang berpengalaman menangani PKPU.

Antam sudah mengangkat pengacara khusus itu: Fernandes Raja Saor dari Riki & Fernandes Partnership Law Firm. Saya belum kenal pengacara lulusan UI untuk S-1 dan S-2 hukumnya ini. 

BACA JUGA:Emas Natal

BACA JUGA:Rektor Tengah

Saya dengar Fernandes sukses menangani perkara PKPU yang dihadapi PT Waskita Karya. Fernandes bisa membuat penggugatnya menarik gugatan.

Sukses itu pula yang menjadi pertimbangan PT Antam memilihnya di perkara melawan Budi Said sekarang ini. Kantor pengacara ini baru didirikan tahun 2014 tapi sudah punya kantor di Singapura. Riki Susanto SH adalah partnernya. 

Mungkinkah kali ini Fernandes juga berhasil membuat Budi Said menarik ''gugatannya''?

Mungkin saja. Tergantung sikap direksi PT Antam. Tentu harus ada negosiasi. Itu menyangkut sejumlah pengeluaran. Besar. Belum tentu direksi mau dan bisa. Pun belum tentu Budi mau menerimanya. 

Bisa juga Budi mencabut gugatan lewat tekanan dan ancaman. Itu pun kalau bisa. Kalau Budi tidak punya backing. Atau backing itu kalah kuat.

Kalau perkara PKPU ini tidak bisa dicabut pilihan tinggal dua: damai (homologasi) atau masuk proses pailit. Semua harus diputuskan dalam 12 hari ini. 

Tag
Share