Kasus Pencurian Handphone Dilimpahkan
PENCURIAN : Kasus pencurian handphone telah dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan tersangka masih di tahan di Polsek Jelutung--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tersangka pencurian handphone di Jalan Bangka RT 22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu 25 November 2023 lalu telah dilimpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung ke Kejaksaan (tahap II). Tersangka dalam kasus ini yakni Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (16/1) sore. Imron mengatakan, setelah berkas perkara pelaku dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, jadi sudah kita lakukan tahap II,” katanya.
Lanjut Imron, walaupun tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II), namun saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Jelutung. “Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Jelutung, namun, statusnya sebagai tahanan titipan Jaksa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap polisi, pada Rabu 13 Desember 2023 lalu. Ia ditangkap polisi karena telah mencuri dua handphone milik penghuni kos di Jalan Bangka RT22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau di kawasan Tropical Coffee.
Fauzi alias mangcek mencuri handphone milik penghuni kosan itu karena sakit hati kepada pemilik Tropical Coffee. Pelaku nekat mencuri handphone milik penghuni kosan itu terjadi pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korbannya baru bangun dari tidurnya, dan melihat temannya sedang mencari handphone yang sebelumnya berada di samping kasur. Melihat temannya sedang mencari handphone, lantas dirinya juga bangun dan langsung mencari handphone miliknya. Satu kosan tersebut dihuni oleh dua orang, para gadis. Mereka menyadari bahwa handphone dan dompet mereka telah hilang dicuri saat bangun dari tidur.
Setelah itu penghuni kosan pun langsung mengecek jendela dan pintu kosan. Penghuni kosan menemukan hanya jendela depan yang kondisinya tidak terkunci, tapi masih dalam keadaan tertutup. Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menuju ke rumah pelaku untuk diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone tersebut disita petugas.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 juta. Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)