Kesal Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria Tewas Ditikam Rekannya Sendiri

Tersangka pembunuhan saat digelandang Polresta Bandung beserta barang bukti. (Foto screnshot TikTok Jabat Ekspres)--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO-Polresta Bandung telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri setelah terlibat konflik di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal ketika tersangka TT (35) merasa tersinggung karena dikeluarkan dari salah satu grup WhatsApp oleh korban AD (29), yang merupakan rekan segrup mereka.
"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka langsung mengkonfrontasi korban dan terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Akhirnya, tersangka membawa keluar sebilah pisau," ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 30 Oktober 2023.
Menurut Kusworo, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri yang menembus jantung, luka di lengan, dan di jari tangan.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Senjata tajam tersebut selalu dibawa oleh tersangka setiap hari. Saat terjadi pertengkaran, tersangka segera mengeluarkan pisau dan menikam korban," tambahnya.
Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam setelah terjadinya pembunuhan pada Minggu 29 Oktober 2023.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kami berhasil menangkap tersangka pada pukul 23.00 WIB pada hari yang sama," ungkapnya.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang mengakibatkan robekan pada jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Memprihatinkan

BACA JUGA:Aspan Diperiksa Kasus Gratifikasi Penerbitan Izin PT APN di Tebo
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Kusworo. (*)

Tag
Share