Klarifikasi Resmi Kemendikbudristek: Tidak Ada Rencana Penggantian Seragam Sekolah Tahun Ini

Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) didukung satuan pendidikan secara nasional.--

JAMBIEKSPRES.CO- Polemik muncul setelah informasi viral tentang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, yang dikabarkan merencanakan kebijakan baru terkait seragam siswa.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada rencana untuk mengganti seragam pada tahun ajaran baru 2024/2025.
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Kemendikbudristek, menegaskan bahwa semua kebijakan yang berlaku saat ini masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada revisi aturan mengenai seragam sekolah yang sedang dipertimbangkan
"Ditegaskan bahwa tidak ada revisi aturan mengenai seragam sekolah. Semua kebijakan masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022," begitu bunyi pernyataan resmi tersebut.

BACA JUGA:RESMI! Ini 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim

BACA JUGA:PEDAS! Warganet Ini Beri Pesan Menohok Kepada Nadiem Makarim Soal Aturan Baru Seragam Sekolah
Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Sebelumnya ada Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengenai seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah menimbulkan polemik.
Kebijakan ini, yang berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, menekankan pentingnya pembentukan identitas nasionalisme dan kedisiplinan siswa, serta peningkatan citra institusi pendidikan.
Dalam Permendikbud ini tertuang beberapa macam seragam sekolah, diantaranya :

1. Pakaian seragam Nasional
Sesuai namanya, seragam nasional berlaku secara nasional yang saat ini digunakan seluruh siswa di Indonesia.
•    SD: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok merah
•    SMP: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok biru tua
•    SMA/SMK: atasan kemeja putih dan bawahan celanan/rok abu-abu
2. Pakaian seragam pramuka
Pakaian seragam pramuka mengacu pada mode dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Secara umum, pakaian seragam pramuka berwarna coklat muda dan coklat tua.

BACA JUGA:Dinilai Memberatkan, Warganet Protes Kebijakan Seragam Baru Mendikbudristek Nadiem Makarim

BACA JUGA:Reaksi Negatif Warganet Terhadap Kebijakan Nadiem Makarim Mengenai Seragam Sekolah
3. Seragam khas sekolah
Pakaian seragam khas sekolah dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan