Siswi di Sarolangun Digilir Pacar dan Rekannya, Salah Satu Pelaku Anak Anggota Dewan

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO – Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun bergerak cepat begitu mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, berinisial FS (17).

Dari delapan orang pelaku, lima orang saat ini sudah berhasil diamankan polisi. Salah satu di antara pelaku itu merupakan pacar korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama membenarkan penangkapan lima orang pelaku tersebut. 

Mereka adalah MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16) dan tiga orang rekannya masih dalam pengejaran berinisial YA, RO dan AR.

BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan

BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran dalam waktu dan tempat yang berbeda.

”Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Terindentifikasi delapan pelaku. Sebagian besar masih di bawah umur, satu orang sudah  dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita,” katanya.

Dijelaskannya, perbuatan pemerkosaan ini berawal dari pacar korban yang melakukan Video Call Seks (VCS) dengan korban, kemudian merekam video tersebut serta menscreenshot aktivitas VCS tersebut.

Dari hasil screenshoot video seks tersebut dijadikan pacar korban (salah satu pelaku) untuk mengancam korban agar mau mengikuti kemauan nafsu bejatnya, apabila tidak diikuti oleh korban maka akan diancam untuk disebarluaskan ke media sosial.

BACA JUGA:Ternyata Baru Kenal Pacaranya 1 Bulan di Facebook, Kasus Gadis Diperkosa Pacar

BACA JUGA:Gadis 15 Tahun Diperkosa Teman Sendiri, Korban Dicekik dan Diancam Dibunuh

”Korban yang merasa tertekan, terancam dan takut aib terpublis, akhirnya terpaksa mengikuti saat pacarnya mengajak ke salah satu tempat, saat itu terjadi pemerkosaan. Setelah itu, pelaku menginfokan kepada temannya bahwa korban bisa dipakai dalam tanda kutip. Bila tidak mau mengikuti, maka akan di publis,” kata Cindo.

‘’Berawal dari pacarnya korban, pertama mengajak dan menginformasikan kepada teman-temannya, bahwasanya korban bisa dalam tanda kutip, sehingga dicoba bergilir tapi harinya berbeda,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan