Temukan Maladministrasi, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI dan Direkomendasikan ke Mendagri

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.

Hal itu karena sebagai terlapor terkait belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2).

Yakni atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo. 

Pada 113 bidang tanah atau kurang lebih 31 Km persegi itu dibangun pelapor sebagai akses pengangkut batu bara sekaligus untuk mobilitas mayarakat yang terletak di enam desa/dusun yaitu Desa Leban, Desa Bedaro, Desa Baru Pusat Jalo, Desa Tebat, Desa Tanjung Agung, dan Desa Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Terkait Penundaan SPPT-PBB-P2 13 Bidang Tanah, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI

BACA JUGA:KPK-Ombudsman Bahas 4 Isu Pelayanan Publik, Minta Kepal Daerah Tak Taat Ditindak

Sebelumnya, Terlapor telah melakukan serangkaian proses untuk pengajuan penerbitan SPPT PBB kepada Terlapor pada Maret 2022.

Namun, pada 13 April 2022 Terlapor menyampaikan surat pemberitahuan bahwa SPPT PBB belum dapat diproses ke tahap berikutnya dengan salah satu pertimbangan belum adanya kejelasan status kepemilikan awal bidang tanah atau objek pajak tersebut.

Sehingga pada April 2022, Pelapor mengirimkan dua kali surat permintaan konfirmasi penjelasan rinci atas penolakan penerbitan SPPT PBB namun Pelapor tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Rekomendasi ini diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Kamis (2/5).

BACA JUGA:Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin

BACA JUGA:Ombudsman Minta Pemda Lebih Gigih Perjuangkan Jalan

Najih menekankan bahwa penerbitan Rekomendasi serta monitoring penyelesaian laporan masyarakat ini merupakan bentuk dukungan bagi penyelenggara negara agar dapat mewujudkan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegas Najih.

Tag
Share