Ramli Umar Menang Kasasi dalam Kasus Galian C di Kerinci

Lokasi sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, antara Ramli Umar sebagai pemohon dengan Irwandri alias pak Oon dan Rizal Kadni alias pak Torik, sebagai pihak termohon, telah mencapai titik akhir.

Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon, Irwandri dan Rizal Kadni, baru-baru ini ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Berdasarkan surat yang diterima dari Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan Kasasi 1078 K/Pdt/2024, tertanggal Kamis 18 April 2024, amar putusan kasasi menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi dari Irwandri alias pak Oon dan Rizal Kadni alias pak Torik.

BACA JUGA:Camat Lapor ke Pj Walikota Keluhan Masyarakat Atas Proyek Galian IPAL di Jambi Timur

BACA JUGA:Galian C Ilegal di Kerinci Marak, Aparat Diminta Bertindak

Majelis hakim juga memerintahkan para termohon untuk membayar biaya perkara kasasi sejumlah 500 ribu rupiah.
Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua DR. Nurul Elmiyah, SH. MH dan dihadiri oleh Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, SH. SE. M. hum. MM dan Dr. Nani Indrawati, SH M. hum.
Viktorianus Gulo, pengacara Ramli Umar, saat dihubungi pada Minggu (02/05/2024), membenarkan bahwa kasasi Ramli Umar telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa kasasi yang diajukan oleh Irwandri dan Rizal Kadni ditolak," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Diminta Tinjau Ulang Izin Galian C di Kerinci

BACA JUGA:Kejar Jambret, Pemotor Masuk Lobang Galian IPAL
Gulo menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya telah mengabulkan gugatan Ramli Umar, memberikan keputusan bahwa Ramli Umar memiliki hak atas tanah Galian C tersebut.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri dan Rizal Kadni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi tersebut, memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi," jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Gulo menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri pada bulan Juni mendatang.

"Kami akan mengajukan permohonan eksekusi minggu depan kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Jadwal eksekusi akan ditentukan oleh Pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Desak Pemerintah Aspal Jalan Rusak di Koto Petai Kerinci

BACA JUGA:Pemerintah Kerinci Ajukan Penambahan Rute Penerbangan ke Sumatera Barat
Dia juga menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan Galian C, yang melibatkan Ramli Umar, Irwandri, dan Rizal Kadni, sudah berlangsung hampir tiga tahun sejak tahun 2022.

"Gugatan ini dimulai pada tahun 2022 dan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Akhirnya, Ramli Umar berhasil memenangkan kepemilikan atas lahan Galian C," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan