RSUD STS Tebo Menuju Penghapusan Kelas BPJS dengan Sistem KRIS

Gedung RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo (STS Tebo) bersiap menerapkan kebijakan baru yang akan menghapus kelas bagi pasien BPJS mulai Juni 2025 mendatang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

Dr. Oktavieni, Direktur RSUD STS Tebo, mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut tengah melakukan berbagai persiapan, termasuk renovasi dan pembenahan infrastruktur, guna mendukung penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Serapan Anggaran Tebo Masih Rendah, Capai 25 Persen Menjelang Akhir Triwulan II

BACA JUGA:Pemkab Tebo Himbau Masyarakat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Dengan sistem KRIS yang akan diterapkan, pasien BPJS tidak lagi akan dibedakan berdasarkan kelas rawat inap, mengakhiri era kelas 1, 2, dan 3. Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang mendorong pelayanan kesehatan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh masyarakat.

Dalam rangka mendukung implementasi sistem baru ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit yang dimilikinya.

"Kami akan memperbaharui fasilitas rumah sakit demi memastikan pelayanan yang berkualitas," ujar Varial Adhi Putra.

BACA JUGA:Pemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Dieksekusi Kejati Tebo, Sekretaris DPD Demokrat Dieksekusi Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Tebo

Perlu dicatat bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024. (*)

Tag
Share