JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 345 kendaraan dinas di lingkup pemerintah kota Jambi tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Kendaraan-kendaraan ini berasal dari 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Jambi, termasuk instansi-instansi penting seperti Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Husni saat dikonfirmasi menjelaskan, penunggakan PKB ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya koordinasi antar instansi dan kendala administrasi.
"Kami telah mengidentifikasi masalah ini dan sedang mencari solusi yang efektif untuk menanggulanginya," kata Husni.
BACA JUGA:Ukraina Menang Dramatis 2-1 Atas Maroko
BACA JUGA:BPPRD Fasilitasi Kemudahan Bayar PBB
Sebagai langkah penanganan, DPKAD telah mengirimkan surat kepada SKPD terkait dan mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah kami surati, kita harap diselesaikan, jangan sampai tidak diselesaikan. Ada juga laporan sudah berpindah tangan," katanya.
Husni menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan data-data kendaraan dinas. Dia juga telah menyampaikan kepada Pj Walikota Jambi sebagian untuk dilelang.
"Sebagian mau kita lelang, sebagian kita kasih OPD yang masih butuh," ujarnya.
Husni menambahkan bahwa untuk mencegah masalah serupa di masa depan, DPKAD akan memperbaiki sistem monitoring dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan koordinasi antar instansi.
"Kami berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama," tutup Husni.
Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat kendaraan dinas yang menunggak PKB bisa berdampak pada efisiensi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.
Daftar kendaraan itu tersebar mulai dari Sekretariat Daerah 73 unit, Dinas Kesehatan 56 unit, DPKAD 53 unit, Dinas PUPR 29 unit,