JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ratusan kendaraan dinas di lingkup pemerintah kota Jambi tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disorot oleh anggota DPRD Kota Jambi.
Disampikan oleh Sutiono, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, bahwa potensi pendapatan daerah kota Jambi berasal dari pajak dan retribusi daerah.
“Kalau pemerintahnya sendiri menunggak dan tidak membayar pajak kendaraan, bagaimana dengan rakyat,” kata Sitiono (29/7/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, para pejabat pemerintah kota Jambi jangan hanya sekedar memakai mobil maupun motor dinas saja. Pajak dan perawatan kendaraan yang dipakai harus diperhatikan.
BACA JUGA:Kebut Pekejaan Islamic Center Dinas PUPR Minta Tambah Tenaga Kerja
BACA JUGA:Diancam Dengan Pisau, Remaja Perempuan di Kota Jambi Dijual oleh Temannya Melalui Aplikasi MiChat
“Dibayar pajaknya, karena ini tentunya juga mempengaruhi pendapatan daerah kota Jambi 2025 nanti,” imbuhnya.
Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi menurun, sebut Sutiono, tentunya akan mempengaruhi keuangan kota Jambi.
“Kalau PAD kita menurun, otomatis semuanya akan menurun, fiskal kita akan menurun. Kenapa?, karena kota Jambi ini perolehan pendapatannya dari pajak dan retribusi,” ujarnya.
“Jangan para pejabat gagah-gagahan pakai mobil dinas motor dinas. Tapi tolong dibayar pajaknya. Beri contoh tauladan pada rakyat,” imbuhnya.
Karena uang untuk membayar pajak kendaraan dinas juga sudah disiapkan dari APBD Kota Jambi.
“Harus diperhatikan lah,” sebutnya.
Diketahui, ada sebanyak 345 kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota Jambi tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Jambi, termasuk instansi-instansi penting seperti Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.
Daftar kendaraan itu tersebar mulai dari Sekretariat Daerah 73 unit, Dinas Kesehatan 56 unit, DPKAD 53 unit, Dinas PUPR 29 unit,